14 Februari 2021

PENYEMPROTAN DISINFEKTAN SECARA SERENTAK DI WILAYAH DESA NGLOPANG KECAMATAN PARANG KABUPATEN MAGETAN, PROVINSI JAWA TIMUR

Memperhatikan surat Bupati Magetan Tanggal 11 Pebruari 2021 Nomor : 360/171/403.204/2021 tentang penyemproktan serentak terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Minggu 14 Pebruari 2021 telah dilaksanakan Penyemprotan disinfektan tahap I secara serentak atas instruksi Pemerintah Kabupaten Magetan yang di lanjutkan di seluruh kecamatan dan desa. Dalam rangka pencegahan penularan virus corona (COVID-19) dilaksanakan secara serentak di Seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Parang  sasaran penyemprotan adalah fasilitas umum yang ada di desa , jalan ,tempat ibadah, sekolah, kantor desa,pasar atau tempat lain yang sering di datangi orang banyak. "Kegiatan hari Minggu ini sesuai instruksi dari pemerintah kabupaten  yang di sampaikan ke kecamatan agar desa desa melakukan penyemprotan disinfektan oleh   Satgas Covid-19 setiap desa. "Hari ini kita pastikan sasaran penyemprotan  harus tercapai karena penyemprotan disinfektan ini sebagai salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19. Langkah pencegahan lainnya yang dapat dilakukan masyarakat adalah "social distancing" atau menjaga jarak sosial, yakni, tetap di rumah, jaga diri, kurangi pertemuan dan hindari kontak fisik atau yang disebut juga dengan 5 M. Arahan  Bapak SUGIARTO (Kepala Desa ) selaku Ketua SATGAS Covid-19 waktu apel sebelum pelaksanaan penyemprotan disinfektan, " masyarakat, saya mohon patuhi untuk berdiam diri di rumah. Jangan keluar rumah dan berkumpul- kumpul dan selalu jaga jarak, lalu lakukan pola hidup sehat dan rajin cuci tangan," katanya.
WIDODO (SEKRETARIS DESA NGLOPANG)    RIRIN RINDAYANI (BENDAHARA DESA)    WAHYUDI (KAUR PERENCANAAN)    SUGIARTO (KEPALA DESA)